4 Raperda itu diketahui meliputi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
Target 4 raperda yang diproyeksikan selesai pada Masa Sidang I itu mau tidak mau mundur dari rencana yang pernah ditetapkan, Rusman menyebutkan terhadap 4 raperda itu kini sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus).
"Masing-masing pansus beberaoa waktu lalu meminta perpanjangan waktu, jadi masih dalam pembahasan," ucap Rusman, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya penambahan waktu dalam masa kerja pansus merupakan upaya dari pembentukan peraturan yang yang ideal, seperti yang ia jelaskan soal Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan yang tidak bisa gegabah dalam merumuskannya.
Pihaknya optimis, dari masing-masing pansus yang memohon perpanjangan waktu selama 1 bulan ini dapat rampung setelah perpanjangan masa kerja, dalam Masa Sidang II ini juga Rusman menegaskan akan mendorong pansus pembahas raperda untuk segera menuntaskannya.
"Upaya dorongan salah satu kita minta untuk monitoring apa masalah yang dihadapi," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto