Perpanjangan masa kerja itu pihaknya ajukan saat Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim pada Senin (22/5/2023) lalu, Dhony menyebutkan pihaknya meminta perpanjangan waktu itu guna memaksimalkan masa kerja pansus untuk menggodok regulasi tersebut.
Ia mengungkapkan setelah perpanjangan waktu selama 3 bulan pihaknya akan melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak terkait yang tujuannya menampung masukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
"Kita juga akan gelar FGD, rapat koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan uji publik. Paling tidak kita akan bertemu dengan tokoh kepemudaan dan organisasi ekstra kampus serta konsultasi ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ucap Dhony, Selasa (23/5/2023)
Menurutnya bukan berarti meminta perpanjangan waktu itu dapat diartikan kerja pansus sejauh ini tidak maksimal, beberapa kendala turut ia hadapi seperti anggota pansus yang tergabung juga ikut didelegasikan ke sejumlah Pansus DPRD Kaltim laiannya.
"Mungkin saya rasa karena anggota pansus kita juga tergabung dengan pansus lain jadi kendala kami juga, karena pansus lain juga tengah sibuk menjalankan kerjanya," jelasnya.
Meskipun demikian ia membeberkan sejauh ini pihaknya juga sudah melaksanakan sejumlah kerja yang berkaitan dengan upaya penyusunan draft raperda, seperti melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), studi banding dengan daerah lain hingga melaksanakan rapat internal pansus. (Adv)
Editor: Rusdianto