Sapto menyebutkan setidaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pembentukannya ditarget sampai 5 Januari 2024.
"Artinya paling maksimal kita mempersiapkan hal ini sampai Desember mendatang, maka dari itu kita masih bisa godok dengan waktu yang ada," ucap Sapto, Senin (22/5/2023).
Ia membeberkan hingga saat ini apabila diukur melalui persentase kerja pansus telah mencapai 40 persen, sehingga dalam waktu dekat usai perpanjangan masa kerja itu pihaknya menyampaikan bakal mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Upaya kami setelah ini mengumpulkan OPD tepatnya akan kami lakukan besok (Selasa 23/5)," tuturnya.
Disinggung mengenai potensi pendapatan yang belum dapat dikelola selama waktu berjalan ini pihaknya menegaskan sekitar ratusan miliar, bagaimana tidak, ia membeberkan beberapa potensi pendapatan daerah yang bisa dikelola namun belum dapat dimanfaatkan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat hingga jasa kapal pandu, sehingga ia optimis setelah aturan yang tengah digodok inj rampung, dapat meraup pendapatan daerah yang lumayan besar.
"Makanya dengan terbitnya aturan baru ini kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto