Surat aduan yang masuk didominasi persoalan sengketa lahan yang sebelumnya pernah diakomodir untuk menengahi persoalan yang ada.
Anggota Komisi I DPRD Muhammad Udin kepada Korankaltim.com menjelaskan, 9 aduan diantaranya pernah dilaksanakan pertemuan berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) sementara itu aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti Komisi I pada Masa Sidang II DPRD Kaltim.
"Kami sudah laksanakan evaluasi kerja pada Masa Sidang I, ada 13 surat yang masuk ke kami, akan kami tindak lanjuti lagi, tapi ada beberapa yang masih di tahan sementara," jelas Udin Jumat (5/5/2023).
Untuk empat aduan yang belum dapat ditindak lanjuti karena beberpa faktor seperti satu aduan yang tidak dalam wewenang Komisi I sehingga harus ia rekomendasikan ke komisi terkait. "Salah satu ada aduan yang bicara tentang ketenagakerjaan, sehingga ini kami akan rekomendasikan ke Komisi IV," ujar Udin lagi.
Selain itu dua yang lainnya terpaksa belum dapat ditindaklanjuti untuk sementara karena memerlukan tambahan data baik dari pihak yang mengadukan atau bahkan dari pihaknya yang harus mengumpulkan bahan data tersebut.
"Seperti aduan aktivitas bongkar muat, kami masih memerlukan legalitas dari pihak yang memasukan aduan, ada juga kami sedang mengumpulkan data berkaitan dengan proses pembebasan lahan di Ring Road II," paparnya
Sementara satu aduan sisanya yang belum dapat disikapi lebih lanjut yaitu berkaitan pembebasan lahan masyarakat dengan PT VICO pada tahun 1990, sayangnya ikhwal itu belum dapat ia akomodir karena surat aduan tidak dilengkapi dengan data-data yang mendasari. "Yang jadi masalah itu pada 1990 mereka (masyarakat) tidak mempunyai dokumen," ungkapnya.
Masyarakat diingatkan kalau Komisi I DPRD Kaltim sesuai dengan kapasitasnya sangat terbuka untuk menerima persoalan masyarakat, namun yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang hendak mengadukan persoalannya dapat melengkapi aduan tersebut dengan dokumen-dokumen yang bisa dijadikan dasar penilaian. (Adv)
Editor: Aspian Nur