Untuk diketahui kenaikan tarif tersebut beragam yaitu meliputi kendaraan Golongan I menjadi Rp146.500 dari Rp125.500, Golongan II Rp219.500 dari Rp188.000, Golongan III Rp219.500 dari Rp188.000, Golongan IV Rp293.000 dari Rp251.000, dan Golongan V Rp293.000 dari Rp251.000.
Pembangunan jalan tol itu sebagian menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, seharusnya latarbelakang menentukan tarif tidak berlandaskan dengan komersialisasi. "Jalan itu juga sebagian dibangun dengan uang rakyat jadi tidak seharusnya ada kenaikan, jangankan naik untuk berpikir ke arah sana juga tidak boleh," tegas Udin Selasa (25/4/2023).
Terlebih Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengomentari maksud dan tujuan pembangunan jalan tol yaitu untuk kemudahan akses jalan baik bagi masyarakat maupun angkutan barang pembawa logistik dan lain sebagainya, dengan kenaikan itu tentunya akan bertolak belakang dengan hakikat mempermudah akses jalan bagi seluruh pengguna jalan tersebut. "Esensinya kan untuk kemudahan akses jalan, jadi apabila itu dinaikan tarinya telah melenceng dari esensi yang ada," paparnya.
Ungkapan tersebut melambangkan wakil rakyat ini tidak sependapat dengan adanya rencana kenaikan yang akan diterapkan pada 26 April mendatang, ia menyuarakan hal itu agar pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif Tol Samarinda Balikpapan. (adv)