Seno menjelaskan peraturan tersebut belakangan ini sempat menjadi kendala bagi Anggota DPRD Kaltim yang berkaitan dengan proses realisasi dari hasil penyerapan aspirasi, sehingga aturan tersebut sempat disuarakan untuk bisa dilakukan perubahan, tepatnya atas salah satu klausul yang memberikan batasan minimal Bankeu Rp2,5 miliar penyerapan aspirasi.
Mengenai adanya kemungkinan revisi terhadap Pergub Nomor 49 itu, Seno menegaskan Gubernur Kaltim, Isran Noor akan seger melakukan revisi tersebut, hal itu ia dapatkan saat momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (17/4/2023) lalu. "Ini akan direvisi oleh Gubernur," ucap Seno, Rabu (19/4/2023).
Ia menyebutkan urgensi dari perubahan itu menurutnya sangat penting lantaran kegiatan realisasi dari hasil penyerapan aspirasi sangat terkendala oleh aturan tersebut dengan batasan minimal anggaran yang begitu tinggi.
"Padahal masyarakat ini saat kami reses, kegiatan yang diusulkan kebutuhan anggarannya tidak sebesar batasan minimal itu, jadi selama ini terkendala," sebutnya.
Ia berharap wacana perubahan itu dapat direalisasikan segera oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, agar ke depannya kepentingan masyarakat yang diharapkan melalui kegiatan reses Anggota DPRD Kaltim dapat terealisasi dengan mudah. "Harapannya supaya masyarakat ini bisa lebih banyak mendapatkan hak-hak mereka," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur