Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya'qub menjelaskan, ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan dalam metode pembahasannya.
Pertama pembahasan ulang terhadap raperda itu bisa saja dimungkinan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, sehingga mekanismenya apabila seperti itu akan dikaji dan direvisi oleh pansus yang telah diberi kepercayaan. "Bisa saja dibentuk pansus baru," ucap Rusman Jumat (7/4/2023).
Selain itu cara lainnya dapat dilakukan dengan sederhana tidak perlu membentuk pansus melainkan hanya dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim yang hanya fokus terhadap sejumlah klausul yang perlu dilakukan revisi. "Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi tinggal mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," jelasnya.
Sementara ini untuk status raperda itu tengah menggantung atau menunggu kejelasan, sehingga ia mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.
Disinggung apakah raperda itu akan menjadi perda luncuran ia membantah, sebab raperda tersebut sebetulnya telah tuntas dibahas oleh pansus sebelumnya dan telah diparipurnakan. "Raperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan raperda luncuran," tutup Rusman. (Adv)
Editor: Aspian Nur