Tiga titik ruas jalan tersebut tepatnya di Kecamatan Batuah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berkaitan dengan PT Kutai Energi, Jalan menuju Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berhubungan dengan PT Ganda Alam Makmur dan PT Indexim Coalindo serta Jalan di Kampung Suaran Kabupaten Berau yang berkaitan dengan PT Berau Coal.
Meskipun beberapa ruas jalan dengan status jalan provinsi akan diberikan kepada perusahaan tambang namun pihaknya meminta supaya pihak perusahaan dapat menyediakan jalan dengan spesifikasi yang sama untuk akses jalan masyarakat sehingga pada prosesnya nanti sebelum dimuat dalam domumen perjanjian akan lebih dulu dinilai oleh tim apraisal.
"Jadi bukan dialihkan lebih kepada ditukar, karena jalan tersebut masuk dalam konsesi mereka, kemudian jika itu tidak dilakukan resiko terbesarnya akan rusak karena bagian kiri dan kanan telah ditambang," ucap Veri, Rabu (5/4/2023).
Rencana pengalihan tiga ruas jalan itu satu diantaranya telah memasuki proses pembangunan tepatnya jalan yang ada di Kutai Timur dengan total panjang 10 kilometer. "Jadi masing-masing perusahaan mengerjakan ruas jalan sesuai dengan panjang konsesinya," paparnya.
Veri sudah telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka melakukan koordinasi mengenai pertukan ruas jalan tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menitipkan pesan agar jangan sampai dalam pertukaran itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dirugikan.
"Sebelum pertukaran itu ada perjanjian yang dibuat terlenih dahulu, kami meminta supaya kondisi jalan yang dibangun jangan hanya dalam bentuk pengerasan melainkan sudah kondisi aspal," ujar Veri. (adv)