Ia menegaskan hingga saat ini Pemprov Kaltim belum memberikan informasi lanjutan pasca melalui tahap fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tak heran saat disinggung mengenai hal itu pihaknya velum mengetahui pasti kabar tentang rancangan regulasi tersebut.
"Dari Pemprov Kaltim tepatnya pada Bidang Hukum belum ada komunikasi dengan kita lagi setelah melalui tahapan," ucap Ekti, Senin (3/4/2023).
Menurutnya mengenai kerja pansus sendiri telah dipastikan selesai setelah pihaknya melalui beberapa tahapan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam pembentukan perda, maka dari itu baginya langkah lanjutan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif.
"Secara tugas pansus sudah clear (tuntas), untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada pihak eksekutif," tuturnya.
Akan tetapi disinggung mengenai hasil fasilitasi yang menyatakan raperda itu harus dibahas ulang karena terlalu banyak yang perlu direvisi, Ekti menegaskan pihaknya tidak mengetahui hal itu, namun jika memang diperlukan maka harus ada usulan pembentukan pansus baru.
"Jadi harus diusulkan kembali karena pansus tahapannya sudah selesai dan sudah diparipurnakan," tegasnya.
Sebelumnya diwartakanKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya'qub menegaskan Raperda tentang Jalan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit perlu dibahas ulang lantaran banyak klausul yang harus di revisi, sehingga perlu dijadikan perda luncuran dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Rusman menjelaskan raperda itu belum dapat disahkan pada 2023 ini, nantinya ia bersama anggota Bapemperda lainnya akan membahas lebih dulu sebelum diajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk dilakukan pembahasan ulang. (Adv)
Editor: Aspian Nur