Beberapa waktu lalu Badan Informasi Geospasial (BIG) telah melakukan pergeseran garis pantai Balikpapan, hal itu yang turut disampaikan saat tahap evaluasi. Menurutnya pergeseran garis itu tidak semestinya dilakukan, maka dari itu ia tetap berpegangteguh dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah terintegrasi dengan RTRW Kaltim.
"Kami ajukan saat tahap evaluasi kalau itu dinyatakan melanggar kami minta dari Pemerintah Pusat untuk berikan rekomendasi untuk mengeluarkan garis itu dan kembalikan sesuai dengan RZWP3K," ucap Demmu, Minggu (2/4/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyayangkan sikap BIG yang seolah acuh tak acuh saat Pansus RTRW Kaltim telah berupaya meminta klarifikasinya mengenai pergeseran garis tepi pantai, bagi Demmu penjelasan itu sangatlah penting baginya dalam merancan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim.
"Sayangnya setiap kami undang beberapa kali mereka (BIG) tidak pernah memenuhi undangan kami," jelasnya.
Disinggung mengenai hasil evaluasi Kemerndagri nantinya jika menyatakan pergeseran garis tepi pantai tidak disetujui maka pihaknya akan bertindak tegas dan terukur sesuai dengan apa yang telah diatur dalam RTRW.
"Ada beragam sanksi yang diatur seperti administrasi hingga pidana nanti kita lihat pelanggarannya jika dinyatakan benar. Selain itu kami meminta kepada pemerintah untuk mematuhi yang ada ini," tutup Demmu (Adv)
Editor: Aspian Nur