Sikap itu akan dicantumkan dalam produk hukum yang tengah digodok oleh Panitia Khusus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Pansus P2WK) DPRD Kalimantan Timur yang diketuai Romadhony Putra Pratama.
Sebagai landasan aturan untuk mewajibkan siapapun yang akan menjadi sasaran pansus dijelaskan sikap sempurna itu diadopsi dari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.
"Rencananya kami akan mengadopsi hampir 70 persen dari aturan yang ada di Yogyakarta, termasuk mengenai sikap sempurna seperti di lingkungan instansi pemerintahan," ujar Romadhony Rabu (22/3/2023).
Acuan mengapa harus dengan Yogyakarta karena daerah tersebut yang telah menerapkan pertama kalinya aturan itu.
Ia membeberkan dalam sikap sempurna yang akan diterapkan itu merupakan bagian dari upaya mempertahankan pendidikan Pancasila dan wawasan kebasaan di luar teori pendidikan yang selama ini telah diterima.
"Ini cara kami mempertahankan apa yang menjadi dasar ideologi negara, jangan sampai itu hanya didapatkan dalam teori saja, melainkan implementasinya juga harus diterapkan," tegasnya.
Menggodok aturan tersebut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini akan kembali memanggil sejumlah stakeholder terkait, selain itu kegiatan kunjungan pada daerah yang telah memiliki aturan serupa juga jadi rencananya dalam mempersiapkan regulasi tersebut. (Adv)
Editor: Aspian Nur