Usulan kebijakan IPR juga dinilai jadi salah satu cara untuk meminimalisir pertambangan ilegal yang tengah marak terjadi di Kaltim maka dari itu pihaknya kembali menyuarakan soal pertambangan yang dikelola oleh masyarakat. "Yang mana tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme provinsi sampai dengan Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain," cetus Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin Selasa (21/3/2023).
Menurutnya dari dorongan kebijakan IPR itu memberikan dampak yang sangat positif, disisi lain masyarakat dapat meraup keuntungan, demikian juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. "Sehingga masyarakat mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bukan berarti usulan tersebut adalah upaya Pansus Investigasi Pertambangan untuk melegalkan aktivitas tambang ilegal melainkan ingin membasmi pertambangan ilegal. "Kita siap bersuara sampai kapanpun untuk melawan tambang ilegal," sebutnya.
Sementara itu Anggota Pansus, Martinus turut menambahkan IPR juga telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kami sebatas mengusulkan untuk membuat surat terbuka ke Presiden, kami juga akan melihat seperti apa respon masyarakat, seperti apa respon pengusaha," tegasnya. (adv)
Editor: Rusdianto