Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono menjelaskan, kedatangan kendaraan dari luar daerah itu menimbulkan sejumlah dampak yang mempengaruhi keuntungan buat daerah seperti pendapatan daerah hingga berkurangnya kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi sebuah daerah.
"Karena acuan pembagian kuota BBM ini dari jumlah kendaraan yang ada di suatu daerah, maka dari itu kedatangan kendaraan dari luar perlu disikapi," ucap Sapto usai RDP Pansus PDRD di Gedung E DPRD Kaltim Senin (20/3/2023).
Tentunya untuk menentukan kebijakan perlu beberapa analisa terlebih dahulu, agar hadirnya kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial, seperti salah satu pertimbangan yang ditemukan pihaknya sesuai dengan aturan yang ada, kendaraan tersebut wajib mengganti plat nomornya sesuai dengan keberadaan kendaraan itu setelah tiga bulan menetap, akan tetapi jika ingin diterapkan maka hal itu akan menjadi kendala bagi masyarakat pendatang yang sifatnya hanya sementara.
"Hal itu kan kemudian akan menjadi kendala, makanya nanti akan kami urai dalam aturan solusinya seperti apa," sebut Sapto lagi.
Merumuskan hal itu baginya tidak mudah dalam menghasilkan sebuah produk regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sehingga ke depan pansus akan kembali mengatur pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah stakeholder yang berkaitan untuk menggodok aturan tersebut. (Adv)
Editor: Aspian Nur