Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang. Veri menyebutkan setidaknya proses pengalihan status jalan itu perlu kepastian yang lebih dalam lagi, seperti diantaranya menngenai kegiatan pengerjaan peningkatan jalan yang mesti dipastikan kepada pihak perusahaan dalam bentuk apa perbaikan yang dilakukan.
"Kami secara tegas menginginkan di aspal tapi ternyata belum disampaikan kepada pemprov, jadi kami minta mereka segera menyampaikan. Komisi III juga telah tanyakan kepada Pemprov dalam hal ini Dinas PUP Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) Kaltim," ucap Veri Minggu (19/3/2023).
Lantaran belum memenuhi segala urusan administrasi, Komisi III DPRD Kaltim menyematkan pesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan untuk lebih berhati-hati, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
"Hal-hal yang bersinggungan bisa saja terjadi, seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM (Ganda Alam Makmur) yang berdampingan dengan PT Indexim Coalindo yang perlu dicermati," sebut Veri.
Untuk ruas jalan tersebut di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim sebenarnya memiliki panjang 6,2 kilometer, sementara yang akan dialihkan oleh pihak perusahaan itu sepanjang 3,8 kilometer, sehingga total ruas jalan menjadi 10 kilometer. "Sementara ini terhadap ruas jalan itu terdapat kegiatan peningkatan jalan oleh pihak perusahaan dalam persentasenya baru berkisar 40 persen," jelas Veri. (Adv)
Editor: Aspian Nur