Ketua Pansus RTRW Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengatakan, permohonan penyesuaian itu baru diusulkan penyelenggara agar dapat dimasukan dalam dokumen RTRW supaya nantinya tidak menjadi sumber persoalan dari peruntukan wilayah di Benua Etam. "Mereka (SKK Migas) mengusulkan permohonan penyesuaian karena adanya rencana kegiatan pembangunan 60 sumur gas di wilayah Delta Mahakam," ungkap Demmu kepada Korankaltim.com Jumat (17/3/2023).
Permohonan penyesuaian itu sangat penting disampaikan oleh para pelaksana kegiatan karena adanya pendapatan daerah yang berpotensi lenyap apabila tidak dikerjakan, sementara itu sebelum pengerjaan dokumen RTRW menjadi kunci utama agar pembangunan itu dapat terlaksana. "Mereka menyampaikan ada potensi pendapatan daerah yang hilang sebesar Rp5,6 Triliun kalau ini tidak dilaksanakan," jelas Demmu.
Akan tetapi tidak serta-merta alasan pendapatan daerah yang begitu besar membuat pihaknya terlena untuk dapat diakomodir ke dalam dokumen RTRW begitu saja,.
Saat ini permohonan tersebut dapat dibilang terlambat karena proses penyesuaian sudah tidak memungkinkan lagi, sebab pihaknya telah mengantongi persetujuan substansi tersebut.
"Hanya ada satu celah yang dapat ditempuh kalau ini mau diakomodir, yaitu saat kami memasuki proses evaluasi dengan kementerian kami akan menyampaikan hal itu, apabila usulan diterima kami juga akan meminta berita acara sebagai dasar ketentuannya dapat dilakukan penyesuaian," pungkas Demmu. (adv)
Editor: Aspian Nur