Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menegaskan beberapa unit conveyor atau sistem mekanik yang berfungsi untuk memindahkan batubara dari kapal menuju penampungan batubara juga diyakini ilegal.
Udin menjelaskan setidaknya salah satu perusahaan dari 21 IUP palsu yang ditemukan beroperasi itu juga didukung oleh 3 unit conveyor dari ketiganya ia menegaskan hanya satu yang memiliki legalitas jelas, artinya dua yang lain dapat dikatakan ilegal. "Ada 3 jety di lokasi tersebut, pertama HBH, CKT, dan SPL yang memiliki legalitas untuk batubara adalah jety CKT," ucapnya Senin (13/3/2023).
Baginya dari temuan yang ada sangat memberikan dampak kerugian yang besar bagi daerah, lantaran oknum-oknum tak bertanggung jawab itu ingin meraup keuntungan lebih tanpa melihat kepentingan daerah.
"Pertama dampaknya adalah jalan rusak. Ada jalan aspal yang sekarang itu jadi tanah. Semenisasi sekarang pecah-pecah," ujarnya.
Bahkan Udin mengungkapkan mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat setempat kerap mengeluhkan keresahannya hingga ke Pemerintah Pusat, namun dari upaya itu justru tak membuahkan hasil sesuai dengan harapan masyarakat.
"Ketika kami sempat membuka dialog dengan masyarakat mereka sampai capek untuk terus mengeluhkan keresahannya karena tidak pernah digubris," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto