Menurutnya dari upaya pemberian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat meminimalisir maraknya tambang ilegal di suatu daerah, karena pengurusan izin yang tidak terlalu rumit dan tak memakan waktu.
"Jadi setidaknya gambarannya yang luasan 5 hektar itu biar diberikan ke kecamatan, kemudian 5 sampai 10 hektar itu diberikan kepada kabupaten dan kota biar tidak ada lagi tambang ilegal," ucapnya Senin (13/3/2023).
Ia juga menjelaskan apabila kedepannya kewenangan itu telah diberikan sesuai apa yang disuarakan, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah juga dapat meningkat, sehingga tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga dapat tercapai.
"Karena jika kewenangan perizinan telah diberikan kepada daerah, maka pajak perusahaan akan masuk untuk daerah, jadi banyak keuntungannya yang bisa kita dapat," jelasnya.
Ia yang juga merupakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan ini membeberkan salah satu daerah yang proses perizinan dilaksanakan oleh pemerintah daerah seperti di Jawa Barat dengan aktivitas pertambangan batu sangat memberikan dampak bagi keuntungan daerah, sehingga ia menyebut mengapa tidak hal itu juga diberlakukan untuk Kaltim. (Adv)
Editor: Rusdianto