Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menyebutkan masyarakat sekitar turut mengeluhkan dampak yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut.
Meski diyakini aktivitas penambangan pasir turut berdampak terhadap wilayah tangkap ikan masyarakat, namun tak serta merta hal itu dapat disalahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan, sebab Udin mengungkapkan yang perlu didalami lebih lanjut yaitu mengenai dokumen perizinan perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas pertambangan.
"Pada dasarnya kami ingin meminta penjelasan berkaitan dengan dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki perusahaan tersebut," kata Udin Kamis (23/2/2023).
Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan Ship To Ship (STS) itu telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) namun pihaknya juga perlu memastikan besaran kebutuhan sebanyak 490 metrikton sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
Disinggung menenai penggunaan dari hasil penambangan pasir Udin menyebutkan material itu digunakan untuk pembersihan alur. "Namun dokumen yang nantinya telah kami terima akan kami evaluasi lebih dulu," sebutnya.
Selain itu pihaknya juga akan terjun langsung melakukan tinjauan terhadap sejumlah proses penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut, hal itu dilakukan bertujuan untuk memastikan apakah proses yang dilakukan tidak menimbulkan limbah yang merugikan bagi masyarakat sekitar.
"Limbah airnya ini kami ingin lihat dibuang langsung atau ada penyaringannya, tapi yang perlu kita garis bawahi adalah perusahaan ini area dermaganya adalah area rawa. Nah otomatis perlu mekanisme dan kajian-kajian yang berkaitan dengan lingkungannya," tutupn Udin. (Adv)
Editor: Aspian Nur