Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin mengungkapkan hal ini dimana mereka ingin mengetahui hasil yang ada sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pansus akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut.
"BPK ini hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang, nanti kami akan panggil untuk memastikan hal itu," ujar Udin Selasa (21/2/2023).
Perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan, sebab beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang. "Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat," papar Udin.
Udin tak menampik proses perizinan sangat tidak tertata ketika kebijakan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sehingga menurutnya saat itu juga ada peluang besar terkait jaminan reklamasi (Jamrek) dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Atas dasar itu kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu yang masih ada saat ini jaminan giro sebesar Rp81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral)," pungkas Udin. (adv)