Raperda itu belum dapat disahkan pada 2023, Nantinya Rusman bersama anggota Bapemperda lainnya akan membahas lebih dulu sebelum diajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk dilakukan pembahasan ulang. "Jadi kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang," kata Rusman kepada Korankaltim.com Minggu (19/2/2023).
Harus melalui tahap itu karena nantinya akan ditentukan apakah pembahasannya akan diserahkan melalui Panitia Khusus (Pansus) atau justru hanya dapat dilakukan melalui komisi yang menaungi yaitu Komisi III DPRD Kaltim. "Tapi ada kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk membahas kembali," sebutnya.
Keputusan terhadap raperda itu harus dibahas ulang berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemerintah Pusat, lantara raperda yang telah digodok banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Namun Rusman menegaskan bukan berarti pembahasan ulang itu harus merancang aturan baru, melainkan aturan yang ada dengan klausul yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan. "Jadi supaya lebih efesien nantinya dalam pembahasan tidak perlu buat baru, hanya nanti yang mana yang tidak sesuai itu saja yang dibahas," pungkas Rusman. (adv)