Ia menegaskan beberapa waktu lalu pihaknya telah menemukan aktivitas tersebut dan langsung mendatangi pihak perusahaan yang memiliki aktivitas di perairan itu, pihaknya turut menyayangkan adanya aktivitas di kawasan yang tidak semestinya diperuntukan sebagai aktivitas STS. "Banyak potensi dampak lingkungan yang bisa terjadi pada aktivitas itu, makanya seharusnya STS sesuai dengan wilayahnya," ucapnya Jumat (17/2/2023).
Untuk diketahui aktivitas STS adalah pemindahan muatan antara kapal-kapal yang berlayar di laut yang diposisikan berdampingan. Maka dari itu pihaknya menegaskan akan segera meminta dokumen izin dari aktivitas tersebut kepada pihak perusahaan agar pihaknya dapat memastikan kegiatan itu legal. "Sementara ini kami meminta dokumen dari perusahaan terkait, karena kami harus memastikan aktivitasnya legal," ujarnya.
Kendati demikian ia memastikan dugaan aktivitas itu dapat dikatakan ilegal sebab aktivitas STS tidak dilakukan pada perairan sungai melainkan seharusnya beroperasi pada perairan muara.(ADV)
Editor: Rusdianto