Jawad menjelaskan pengesahan RTRW antara provinsi dan kabupaten atau kota seyogyanya dapat dilakukan setelah RTRW Kaltim disahkan lebih dulu agar kedepannya tak menimbulkan ketidaksesuaian. Ia mengungkapkan sementara ini RTRW Kaltim akan memasuki tahap pembahasan penyesuaian sebelum raperda itu disahkan menjadi perda. "Jika disahkan lebih dulu ini akan ada potensi pada peruntukan wilayah itu tidak sinkron antara dua dokumen tersebut, sementara dalam pembahasan kami masih ada tahap penyesuaian kembali," ucapnya Jumat (17/2/2023).
Disinggung jika kemudian hari terjadi ketidaksesuaian itu, Jawad menjelaskan satu-satunya langkah hanya dapat dirubah saat peninjauan kembali dalam tenggat waktu selama 5 tahun kedepan. "Kalau kedepannya ada yang tidak sinkron itu salah Pemkot (Pemerintah Kota) Samarinda mengesahkan, ya kalau tidak sesuai maka ditinjau kembali setelah 5 tahun kedepan setelah disahkan," ujarnya.
Jawad mengakui tak mengetahui apa yang menjadi latar belakang kepentingan Pemkot Samarinda yang terkesan keburu mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda, walupun dasar pengesahan itu melalui surat dari Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun seharusnya tahapan pengesahan yang ada di kabupaten dan kota dapat menunggu pengesahan RTRW Kaltim. "Kenapa harus terburu-buru, toh kami di Kaltim juga pengesahannya tidak lama lagi," tutupnya. (adv)
Editor: Rusdianto