Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan, satu hal yang perlu disinkronkan kembali yaitu peruntukan wilayah pertanian yang kondisinya justru dihuni oleh perkebunan kelapa sawit.
Pansus mendapatkan temuan peruntukan lahan yang tidak sesuai di Kabupaten Kutai Barat. Hal ini tentunya sangat disayangkan sebab seharusnya seluruh pihak dapat mematuhi peruntukan lahan yang ada.
"Jadi ada yang tidak sinkron antara peruntukan dengan realita di lapangan, artinya peruntukannya pertanian tapi yang ada malah perkebunan kelapa sawit," kata Jawad Kamis (16/2/2023).
Ketidaksesuaian itu lantaran dokumen RTRW Kutai Barat peruntukannya sebagai wilayah perkebunan, namun RTRW Kaltim peruntukannya dengan status pertanian. "Jadi sinkronisasi ini yang akan kita lakukan nantinya saat penyesuaian," jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasioanal (PAN) itu mengungkapkan total peruntukan wilayah pertanian yang ada di kabupaten tersebut seharusnya memiliki luasan lahan kurang lebih 10 ribu hektar, namun sayangnya setengah dari luasan lahan itu sudah dihuni oleh perkebunan kelapa sawit. "Karena itu mengacu pada arahan kabupaten," ujar Jawad lagi.
Tujuan sinkronisasi yang akan dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim guna mewujudkan kesesuaian hingga wilayah di kabupaten dan kota. (adv)
Editor: Aspian Nur