Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Baharuddin Demmu yang menjelaskan nantinya setelah Raperda RTRW disahkan turut diberikan penjelasan Perda RZWP3K akan secara otomatis tidak berlaku.
Dalam pembahasan Pansus RTRW, Demmu mengakui telah memasukan klausul RZWP3K ke dalam dokumen RTRW, penggabungan itu sangat dimungkinkan terjadi lantaran adanya amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi setelah disahkannya regulasi itu ada amanah yang mengharuskan keduanya dapat terintegrasi, jadi kami juga melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW," kata Demmu kepada Korankaltim.com Senin (13/2/2023).
Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K sebut Demmu tak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya. "Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan," ucapnya lagi.
Hingga saat ini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhirnyang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (adv)
Editor: Aspian Nur