Anggota Pansus RTRW Kaltim H Jawad menegaskan mereka sebenarnya sudah melakukan upaya percepatan, mendorong agar persetujuan substansi dapat segera diterima dan sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun persetujuan itu masih tengah diproses, terutama mengenai koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lainnya lantaran dokumen itu nantinya akan berlaku hingga 20 tahun kedepan. "Makanya ATR/BPN harus berhati-hati dalam menyampaikannya, komunikasi terakhir kami diminta untuk menunggu," ujar Jawad kepada Korankaltim.com Senin (6/2/2023) hari ini.
Untuk proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim telah tuntas dilakukan oleh pansus, sementara persetujuan substansi merupakan satu diantara bagian dari langkah lanjutan menjelang persetujuan Raperda RTRW Kaltim. "Jadi kami menunggu persetujuan itu," jelasnya.
Permohonan perpanjangan waktu masa kerja pansus telah disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim dan diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang. "Tapi kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," pungkas Jawad. (adv)