Terkait hal ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mendesak pemerintah provinsi memberikan fasilitas memadai untuk menunjang pekerjaan nelayan tersebut.
Menurutnya, pergeseran zona tangkap ikan bagi nelayan setempat memberikan ancaman tersendiri, lantaran para nelayan harus menanggung terpaan ombak yang cukup besar untuk dapat tiba di Selat Makasar sebagai tempat mencari ikan, padahal diketahui nelayan yang ada merupakan nelayan tradisional dengan menggunakan sarana yang sederhana.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur diminta bisa memberi fasilitas berupa kapal yang memadai untuk para nelayan. "Harusnya pemerintah ini memberikan fasilitas dan itu yang telah kami sarankan juga saat ada pertemuan," kata Demmu kepada Korankaltim.com Minggu (5/2/2023).
Demmu memahami adanya pergeseran zoan bagi para nelayan yang ada di Teluk Balikpapan, selain diperuntukan sebagai wilayah tangkap ikan banyak aktivitas lainnya di perairan itu seperti pelabuhan umum, terminal khusus, Ship To Ship (STS) atau operasi memindahkan muatan, zona perikanan budidaya, pertambangan minyak dan gas dan sebagai alur pelayaran.
"Saat pembahasan, itu yang sulit bagi kami karena hal itu yang sudah existing atau yang sudah ada, jadi kami tidak bisa menghapus atau mengganti, karena itu konsekuensi hukum," jelasnya.
Pemerintah diminta tidak menutup mata terhadap keluhan yang ada. Adanya ketetapan juga harus diimbangi dengan konsekuensi pembiayaan, sehingga kesannya tidak memperdulikan kendala yang terjadi ditengah masyarakat peasca kebijakan itu diterapkan. (Adv)
Editor: Aspian Nur