Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rusman Ya'qub mengatakan saat ini proses pembahasan raperda itu tengah diperbaiki oleh komisi yang menaungi yaitu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. "Kalau mengenai raperda itu karena masih ada satu pasal lagi yang perlu diperbaiki, jadi belum disahkan, sementara ini sedang dirumuskan oleh teman-teman Komisi III," ucapnya Rabu (25/1/2023).
Rusman yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu menjelaskan meskipun sempat mandek lama dalam proses pembahasannya, bukan berarti setelah pergantian tahun kembali dimasukan dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) 2023 ini. "Karena itu tinggal sedikit lagi, tinggal kesepakatan saja jadi nantinya setelah rampung langsung otomatis disahkan," jelasnya.
Dia menyebutkan Raperda itu merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit yang masuk dalam pembahasan Propemperda 2022 lalu berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.(ADV)
Editor: Rusdianto