Tak heran jika pemerintah pusat mengucurkan program peningkatan jalan pada ruas jalan tersebut lantaran hal itu merupakan kewajiban mereka. Namun Veri tak menampik jika ada kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim pada peningkatan ruas jalan itu yang sifatnya hanya membantu atau lebih kerap dikenal dengan istilah keroyokan.
"Awalnya jalan itu non status, kemudian sudah ditetapkan menjadi jalan nasional, artinya sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk meluncurkan program peningkatan jalan di ruas jalan itu," kata Veri kepada Korankaltim.com Selasa (24/1/2023).
Setidaknya untuk program peningkatan jalan tepatnya pada Kecamatan Tering menuju Kecamatan Long Bagun dari APBD Kaltim dialokasikan sebesar Rp70 miliar dengan rincian pembangunan Jembatan Sungai Mobong Rp30 miliar, pembangunan Jembatan Sungai Palu Rp25 miliar dan peningkatan Jalan Tering-Long Bagun Rp15 miliar. "Ini merupakan kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2023," jelasnya.
Ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai status jalan nasional dikarenakan jalan itu merupakan jalan penghubung baik antar kabupaten dan kota, antar provinsi juga merupakan jalan penghubung antar negara tepatnya Indonesia dan Malaysia. (Adv)
Editor: Aspian Nur