"Berkaitan dengan lubang tambang di Bukit Merdeka, mereka siap untuk melaksanakan reklamasi, sudah ada tahapan yang dipersiapkan, mereka minta waktu satu tahun," kata Udin kepada Korankaltim.com Jumat (20/1/2023) siang tadi.
Lubang pascatambang yang dihasilkan oleh perusahaan itu pada lokasi Kelurahan Bukit Merdeka kurang lebih memiliki luasan 30 hektar, memberikan dampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Udin yang juga merupakan Anggota Komisi I menjelaskan mengenai alasan pihak perusahaan yang belum maksimal melakukan reklamasi, lantaran proses pencairan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tak kunjung perusahaan dapatkan, padahal permohonan pencairan telah diajukan sejak 2016 silam, sayangnya kebijakan mengenai pertambangan saat itu terus mengalami perubahan.
"Saat itu wewenangnya masih di kota, kemudian pindah ke provinsi mereka mengajukan lagi, belum beres urusan itu, sekarang telah ditarik ke pusat," jelasnya.
Selain itu mengenai ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat, pihak perusahaan dan pemilik lahan telah menemukan angka yang cocok antara kedua belah pihak, Udin membeberkan kemungkinan pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan pada Maret mendatang.
Sebagai informasi sejumlah masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka sempat diterima oleh Komisi I DPRD Kaltim dalam RDP yang berlangsung 20 Desember 2022 lalu. Mereka mengadukan pencemaran lingkungan yang telah dialami selama 14 tahun. Dari hasil keputusan RDP Komisi I DPRD Kaltim meminta supaya perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab reklamasi serta melakukan pergantian rugi lahan masyarakat yang terendam. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur