"Tapi dari semua ini ternyata banyak hal yang harus diklarifikasi terutama lahan yang menjadi persoalan krusialnya tadi itu. Lahan sekitar 10 hektare," kata Demmu Kamis (12/1/2023).
Diantara lahan dengan luasan 10 hektar terdapat kepemilikan atas nama Hamzah yang mengadukan hal itu ke Komisi I DPRD Kaltim. Persoalan itu tak berhenti disitu saja, pihak PHM sebut Demmu rupanya juga telah membayarkan pergantian rugi pembebasan lahan.
"Makanya pihak PHM juga melaporkan ke Polda, kenapa dilaporkan? Kemungkinan besar apa yang dilakukan dianggap sudah benar, tapi kan masih ada aduan. Jadi pertemuan selanjutnya kita Panggil Polda Kaltim untuk dengar sejauh mana perkembangannya," jelas Demmu.
Menghadapi persoalan itu Komisi I DPRD Kaltim akan mengawal hingga pada pertemuan di Polda Kaltim nantinya, selain itu kunjungan lapangan juga bagian dari rangkaian untuk menengahi hal tersebut. "Jadi apa yang menjadi persoalan ini kita masing-masing memahami mudah-mudahan ketemu," ungkapnya.
Sementara itu Head of Communication Relations & CID PHM Frans Alexander A Hukom, menegaskan proses pembebasan dianggap sudah melalui prosesur yang berlaku dengan melibatkan tim terpadu.
"Baik mulai dari sosialisasi, penetapan pemilik lahan, sampai penilaian besaran ganti rugi," jelas Frans. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Aspian Nur