Hal yang paling disoroti dalam kegiatan adat yaitu rangkaian kegiatan Botor Buyang karena kepolisian menganggap telah memenuhi unsur perjudian dan melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun disisi lain pihak masyarakat adat menganggap Botor Buyang adalah sebuah rangkaian kegiatan adat.
"Kegiatan ini sebetulnya turun temurun kegiatan adat, kemudian di tahun 2012 pernah juga ditertibkan, sempat difasilitasi Komisi I juga, dan akhirnya pelaksanaan itu dan hasilnya berjalan aman sampai sekarang, waktu itu pihak polisi menjaga bersama, nah mungkin yang saat ini karena dampak dari kasus Sambo juga," ucap Demmu Rabu (11/1/2023).
Botor Buyang adalah permainan bertaruh untuk memilih pilihan dari beberapa pilihan yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah dalam pertaruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pemenang.
Melalui diskusi pertemuan itu, Demmu menarik kesimpulan setidaknya kegiatan adat yang telah dipayungi oleh ketentuan maka menjadi ritual adat resmi yang wajib dijalankan. Terlebih kegiatan itu telah ditetapkan dalam keputusan musyawarah masyarakat adat.
"Itu kan keputusan musyawarah besar, namun tadi keputusan itu belum dilirik oleh pihak kepolisian bahwa ini menjadi payung ketentuan," jelasnya.
Komisi I DPRD Kaltim berupaya mengkaji keputusan hasil musyawarah dan dikorelasikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Aspian Nur