Harga TBS Tak Sesuai Ketentuan Pemprov Kaltim, Komisi II DPRD Tuntut Perusahaan Menyesuaikan
1 menit baca529 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menengahi persoalan antara Koperasi Mekar Sejahtera dengan PT Tritunggal Sentra Buana, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menegaskan perusahaan wajib mengikuti ketentuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam berjalannya proses jalainan usaha, pihak perusahaan membeli Sumber Daya Alam (SDA) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dari pihak koperasi tak sesuai dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim dengan besaran Rp1.700 per kilogram.










