"Pertama yang dibahas adalah poin-poin hasil pertemuan Balikpapan dengan pembuat KLHS. Ada beberapa temuan bahwa petunjuk KLHS itu mau dicocokkan dengan draft Ranperda. Ini tadi poin-poin yang ditemukan di KLHS itu ini lagi dirampungkan di sini," ucapnya, Kamis (3/11/2022).
Tentunya dalam menyesuaikan antara Raperda RTRW Kaltim dengan KLHS pihaknya turut memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama membahas hal tersebut.
"Mungkin dalam beberapa hari kami akan panggil pemerintah untuk mencocokan. Karena KLHS itu kan sebenarnya rambunya. Pertanyaannya adalah apakah rambu-rambu ini dipakai pemerintah dalam membuat pasal per pasal," tuturnya.
Ia membeberkan masih banyak usulan-usulan yang berasal dari pemkot atau pemkab di Kaltim yang memberikan masukan, maka dari itu usulan-usulan tersebut dalam hal ini tengah didorong oleh pihaknya.
"Itu juga yang ditampung hari ini. Jadi nanti akan keluar kesepakatan mereka bahwa ada tambahan usulan, itu nanti akan coba didorong kembali apakah usulan-usulan baru itu terakomodir di dalam pasal per pasal itu," jelasnya.
Demmu yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menegaskan tak membatasi ruang masukan, hal itu membuktikan sejauh ini tim pansus tak pernah memiliki niat untuk menutup-nutupi pembahasan tersebut.
"Termasuk LSM jika ada masukan kami terima, Kalau memang ada usulan datang saja ke sini. Telpon, kita duduk bareng berdiskusi. Karena ini masih dalam tahap pembahasan, kalau sudah selesai kan nanti tidak bisa ngapa-ngapain," tutupnya. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah