Untuk diketahui dua perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi pasca tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya hendak melakukan pemetaan terhadap dampak apa yang akan ditimbulkan mengenai pencabutan dua perda tersebut.
"Jadi kami telah mengundang OPD terkait pertama kami ingin melihat dampak apa yang akan muncul akibat pencabutan dua perda itu," ujar Veridiana kepada Korankaltim.com Rabu (2/11/2022) hari ini.
Veridiana mengungkapkan dasar pencabutan dua perda tersebut lantaran sudah tidak relevan lagi untuk dijalankan di daerah, karena tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Tentu menurutnya pencabutan dua perda itu akan berdampak bagi beberapa sektor, seperti struktur perangkat daerah, pendapatan daerah serta lingkungan hidup yang ada di wilayah Kaltim. "Nah hal-hal tersebut yang ingin kita gali lebih dulu dengan para OPD tersebut," tuturnya.
Terkhusus mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, yang dimana dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi kerusakan alam yang lebih besar, maka dari itu tak heran jika Veridiana membeberkan kemungkinan bakal ada aturan yang serupa dengan dikaitkan pada acuan regulasi diatasnya yang lebih cocok.
"Yang hilang dari pencabutan ini yaitu tentang fungsi pengawasan kita, namun reklamasinya masih ada, apakah nanti ada usulan membuat perda atau pergub untuk mengawal pengawasan ini," pungkas Veridiana. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Aspian Nur