Izin Pertambangan Kembali ke Daerah, Seno Minta Pemda Terbitkan Aturan Turunan
1 menit baca302 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji meminta Pemprov Kaltim agar segera membuat aturan turunan terkait pendelegasian perizinan pertambangan sebagaimana Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Menurut Seno, beberapa izin yang sempat diproses di tingkat pusat akan dikembalikan ke daerah. "Jadi yang beberapa waktu lalu prosesnya sudah lari ke pusat dan belum menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu nantinya akan dikembalikan ke daerah," ucapnya, Senin (31/10/2022).










