Ismail turut membeberkan cerita perjalanan proses pembentukan raperda hingga saat ini berhasil mencapai tahap uji publik. Diawali rapat paripurna nota penjelasan Raperda Pelayanan Kepemudaan sampai pada akhirnya pada Rapat Paripurna di Juni lalu ditetapkan secara resmi Tim Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim.
"Setelah itu beberapa pembahasan dan diskusi dalam kerja pansus juga telah melalui diskusi panjang," ungkapnya Jumat (28/10/2022).
Keseriusan dalam pembentukannya juga terlihat dari beberapa waktu lalu Pansus Kepemudaan meminta penambahan waktu masa kerjanya. Hal itu menunjukan pansus hingga saat ini sangat konsen sehingga tak menginginkan adanya kekurangan dalam aturan itu setelah disahkan.
Wakil Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh menjelaskan sejumlah perjalanan sebelum mencapai tahap uji publik yaitu melakukan finalisasi draft raperda, melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kaltim mengenai dorongan anggaran diluar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, melakukan Focus Grup Discusion (FGD) pra uji publik regulasi tersebut.
"Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang berkaitan dalam proses persiapan pembentukan raperda ini," tutupnya. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah