Siapkan Persetujuan Substansi, Pansus RTRW Kebut Pembahasan Sesuai Regulasi Penyusunan
1 menit baca205 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mempersiapkan pembahasan substansi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kalimantan Timur, Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu mengatakan mereka akan menjalankan proses pembahasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sistematika pembahasan mempersiapkan RTRW tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dimana sebelum memasuki persetuan dan kesepakatan dari Raperda RTRW tersebut perlu terlebih dahulu menyediakan persetujuan substansi.










