Ranperda RTRW Akan Disesuaikan dengan Rencana Strategis Nasional IKN
1 menit baca312 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2024 baru saja diserahkan Pemprov Kaltim kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti mengenai penyesuaian termasuk salah satunya tentang rencana strategis nasional yaitu Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, dokumen peruntukan wilayah itu setidaknya sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian, selain kehadiran IKN, juga rencana strategis nasional lainnya yang turut merubah peruntukan wilayah dalam RTRW. "Makanya perlu disesuaikan lebih dulu," ucapnya, Kamis (1/9/2022).










