Kata dia, semestinya ketika RUU yang dibahas oleh DPR RI itu terbuka untuk umum. Draft draft yang berjalan pun harus tersebar ke masyarakat.
"Minimal orang kalau mencari data terkait itu, tidak susah," tukasnya.
Jadi yang harus disadari bersama bahwa ketika DPR dan Pemerintah membahas aturan dan berhubungan dengan rakyat. Segala sesuatunya harus transparan. Ketika masih ada kritik dan masukan itu harus secara terbuka dilakukan diskusinya.
"Jangan kesannya UU yang dibikin seolah-olah ditutup, rakyat susah akses, kalau begitu kan akhirnya bertanya, sebenarnya UU ini dibuat untuk siapa. Jangan-jangan ada yang pesan. Kenapa gitu? Karena susah di buka untuk rakyat. Harusnya apa yang dibikin apapun itu terbuka ke publik," tegasnya.
Ia mencontohkan di Komisi I saat ini tidak pernah menutup kepada siapapun ketika adanya pertemuan yang dilakukan, khususnya kepada wartawan. Sebab, nantinya mereka yang akan memberitakan apapun hasil dari pertemuan.
"Saya berharpanya ga ada lagi UU yang dibahas dan buat rakyat bertanya, mana draft-nya, kok ga di bahas tiba-tiba jadi," terang Demmu. (adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah