Hasil Kunjungan Pansus Jalan ke Kalsel Ada Kejanggalan dengan Kaltim, Mimi: Disini Mandul
1 menit baca964 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kejanggalan implementasi peraturan daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum dan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit ditemukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit setelah melakukan kunjungan ke Kalimantan Selatan, yang juga memiliki aturan yang sama.
Anggota Pansus Jalan Mimi Meriami BR Pane kepada Korankaltim.com menjelaskan, setelah melakukan kunjungan ke Kalimantan Selatan baru ditemukan perbedaan penerapannya dengan di Kaltim. "Di Kalsel Perdanya jalan, sementara di Kaltim mandul," tegas Mimi Rabu (1/6/2022) hari ini.










