Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono menerangkan sejatinya pekerjaan Pansus sudah hampir selesai. Karena, kerja yang telah berjalan selama tiga bulan ini awalnya terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 dan pembatasan ke luar daerah.
"Diperpanjang satu bulan ini sebenarnya bisa ga sampai. Dalam artian, ini tinggal finalisasi dan registrasi di Kemendagri saja. Nanti akhir bulan sebenarnya sudah bisa paripurna pengesahan. Jadi enggak sampai satu bulan sih," jelasnya.
Sapto menyampaikan banyak hal yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam melakukan perubahan-perubahan atas Perda ini. Salah satunya, menyesuaikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Di mana, terdapat kewenangan yang diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Kita juga mempersiapkan energi listrik tidak fokus pada energi fosil tetapi energi baru terbarukan (EBT), ini yang kita galakkan. Dalam Perda pun sudah kita canangkan, energi bersih harus kita ciptakan. Selama ini kan hanya energi fosil," papar dia.
Di Kaltim sejatinya terdapat banyak potensi energi. Sehingga dituangkan pula dalam aturan yang dirancang tersebut pengaturan menyangkut energi bio mas, energi panas, juga nuklir.
"Secara komprehensif sudah tercakup untuk jangka panjang. Tinggal implementasi dan keterlibatan pihak ketiga. Semua kita benahi disini. Kita masukan semua tinggal teknis pelaksanaannya," tandas Politikus Partai Golkar ini. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur