Pendelegasian Kewenangan Perizinan Pertambangan Harus Sejahterakan Rakyat
1 menit baca316 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua DPR Kaltim Muhammad Samsun menilai banyak Pekerjaan Rumah (PR) dari Pemprov buntut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, dari berbagai pengalaman yang ada, disaat kewenangan berada di daerah, illegal mining sudah banyak. Sehingga bukan hanya saat ini saja ketika kewenangan secara menyeluruh berada di pemerintah pusat.










