Pelimpahan Kewenangan Perizinan Harus Dimaksimalkan dan Perlu Libatkan Perusda Pertambangan
1 menit baca313 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, harus dimaksimalkan dengan baik.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail mengatakan, pemerintah perlu memikirkan pola agar dapat memberikan ruang ke Perusahaan Daerah (Perusda) sehingga ada kontribusi langsung ke Pendapat Asli Daerah (PAD).










