Syafruddin bertanya-tanya mengapa pemprov terlihat tak mampu berbuat apa-apa terhadap persoalan pertambangan, karena memang selama kewenangan berada di Pemprov sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), lebih dulu kabupaten kota yang mengeluarkan izin dan banyak masalah.
"Karena selama ini kewenangan di kabupaten kota itu mereka memberikan izin camuh (kacau balau). Kecamuhan itu baru diserahkan ke Pemprov melalui UU 23/2014 sehingga mengurai benang kusut itu butuh waktu," ujar Udin, sapaan akrabnya, kepada Korankaltim.com Senin (25/4/2022) pagi tadi.
Proses pengambilalihan izin dari kabupaten kota ke provinsi ternyata juga diiringi dengan sejumlah masalah yang menyertainya, seperti problem tumpang tindih dan illegal mining di dalam wilayah konsesi.
Karena itu Pemprov Kaltim butuh konsentrasi dalam menyelesaikan benang kusut tersebut. Namun belum usai permasalahan ini diurai, kewenangan justru diambil alih oleh pemerintah pusat melalui UU 3/2022. "Ini yang bikin tambah kusut lagi karena kontrol dan pengawasan jadi hilang," tegas Udin.
Padahal pemprov cukup fokus mengurai benang kusut dan tinggal melakukan penataan. Karenanya denga terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 menyangkut pendelegasian penerbitan kewenangan mengenai perizinan pertambangan ini.
Udin berpesan dan meminta kepada Pemprov agar transparan dalam memberikan izin kepada pemohon izin. "Perlu dibuka ke rakyat, agar mengetahui, agar tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan," tutup Udin. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur