"Saya dapat informasi seperti itu. Bahkan, pemilik lahan sudah membuat papan pengumuman di jalan menegaskan lahan itu bersertifikat milik pribadi," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, kepada Korankaltim.com, Jumat (11/3/2022).
Wakil rakyat di provinsi dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini juga menambahkan bahwa persoalan ini sudah berkali kali disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dengan menyarankan agar bisa turun tangan memperjelas status peminjaman lahan tersebut.
"PU Kaltim kami minta turun tangan segera. Sudah ada kode keras atau warning dari pemilik lahan, jangan sampai dibiarkan. Nanti korbannya masyarakat tidak bisa menggunakan jalan alternatif tersebut," ungkap politilus Golkar ini.
Sarkowi mengungkapkan pihak Desa Karang Tunggal juga telah menerima surat dari pemilik lahan dan bahkan disebutkan tenggat waktu sampai kapan pinjam lahan untuk alternatif jalan provinsi tersebut.
"Sekali lagi tolong Dinas PU lakukan pendekatan, misal di mekanisme sewa lahan kalau memang perlu waktu lama, atau pendekatan lain. Jangan salahkan pemilik lahan juga, karena hak mereka itu. Perjelas sampai kapan lahan itu dipinjam dan hitungannya seperti apa, serta kapan perbaikan jalan provinsi itu dilakukan, juga kapan selesainya. Dengan begitu rakyat juga tahu," pungkas Sarkowi. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur