Pansus akan Panggil Dinas ESDM, Serap Aspirasi Substansi Revisi Perda Jalan
1 menit baca175 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menyangkut revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit akan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Anggota Pansus Revisi Perda 10/2012, Sarkowi V Zahry mengungkapkan pemanggilan ESDM ini nantinya juga turut mengundang perusahaan-perusahaan demi mengetahui cara pandangnya untuk melihat substansi dari Perda.










