Ia mengatakan kenaikan menjadi sebesar Rp3.014.497 UMP Kaltim naik sebesar Rp 33.118,50 atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun lalu. Kendati persentase nilai kenaikannya tidak sebesar tahun lalu akan tetapi diharapkan memberikan banyak manfaat bagi pekerja.
"Kenaikan yang tidak signifikan ini dipengaruhi oleh kondisi global yakni pandemi covid-19 yang belum bisa di prediksi sehingga memberi pengaruh hampir ke seluruh sektor. Tahun 2022 diharapkan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi secara maksimal," ujarnya.
Politikus PKS ini menilai kenaikan UMP seharusnya dibarengi dengan penyerapan angkatan kerja. PHK atau pengangguran kerja yang tersebar di seluruh kabupaten/kota angkanya tidak sedikit.
"Penyerapan angkatan kerja diberbagai sektor pelu ditingkatkan, hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam rangka memberikan kesejahtaraan pada rakyat dan tentunya dalam rangka menyiapkan sektor ekonomi pasca pandemi," katanya. (adv/*2)
Editor : Bambang Irawan