Selanjutnya, hasil kunjungan Komisi I ke Kemendagri juga telah diserahkan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim dan Sekwan terkait tindaklanjut pergantian Ketua DPRD Kaltim yang menyatakan itu telah sah dan harus terus berproses.
"Seharusnya dalamTatib (Tata tTertib, Red) dan Undang-undang (UU) tujuh hari setelah pembacaan itu menyetorkan surat ke Gubernur kemudian diteruskan ke Kemendagri. Tapi sampai sekarang gak diantarkan. Ini juga yang menjadi pertanyaan kita. Jangan sampai ada permainan atau berpolitik dalam pengurusan administrasi ini, karena ini sudah ada putusan dan perintah semestinya harus dijalankan," jelas Udin.
Semestinya surat ini harus segera dikirimkan kepada Gubernur, karena jika tidak terkesan menghambat proses yang ada. Padahal, surat sudah selesai hanya saja belum diantar, dijanjikan lagi hari ini baru dikirim.
"Ketika besok (hari ini,Red) belum juga diserahkan, saya pribadi atas nama Fraksi Partai Golkar, atas nama partai akan melaporkan tindakan ini ke Ombudsman, berkaitan dengan ada maladministrasi, yang sejatinya harus disiapkan sejak diumumkan tapi sampai sekarang tak ada," tegasnya.
Proses ini, kata dia, merupakan ranah partai politik yang bersangkutan yaitu Partai Golkar dan Sekwan hanya menjalankan administrasi atas keputusan yang telah disepakati bersama.
Menanggapi hal ini Koran Kaltim telah mencoba mengonfirmasi Sekwan DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, namun masih belum mendapatkan respon. (adv/*1)
Editor : Bambang Irawan