Komisi I Sepakat Revisi Perda 7/2017 tentang Narkotika Jadi Prioritas di Tahun 2022
1 menit baca182 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim memutuskan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sebagai pembahasan Raperda skala prioritas tahun 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengungkapkan usulan perubahan itu disebabkan adanya peraturan yang kedudukannya lebih tinggi yang telah diubah, yakni dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Presiden (Perpres).










