Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 60 A yang menyebutkan Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
“Kaltim jelang Ibu Kota Negara didorong oleh pemerintah pusat untuk menjadi salah satu daerah yang menjadi pioner dalam peralihan tersebut. Diskominfo dan KPID menyatakan siap mendukung sehingga segera dibuatkan raperdanya,” sebutnya.
Pihaknya mengakui bahwa usulan untuk dibuatnya rancangan peraturan daerah tersebut merupakan usulan dari KPID Kaltim sebab dinilai peralihan tersebut memiliki potensi menjadi pendapatan asli daerah.
Tidak hanya itu, peluang penyerapan tenaga kerja menjadi terbuka lebar. Hal ini disebabkan tumbuh suburnya televisi maupun program siaran lokal karena frekuensi semakin luas. “Kalau TV nasional program siaran lokalnya harus berbobot. Pelaku usaha lokal untuk membuat televisi semakin mudah,” tuturnya.
“Yang jelas raperda itu nantinya mengatur juga tentang mengakomodir tenaga kerja lokal dan pajak yang masuk ke daerah. Untuk itu perlu sharing ke provinsi lain yang lebih dulu memiliki perda tentang penyiaran,” tambahnya.
Disebabkan bersifat segera maka komisi I akan membuat usulan agar raperda tentang penyiaran bisa masuk dalam program legislasi daerah Tahun 2021 dan menjadi prioritas agar bisa selesai sesegera secepatnya.(adv/*2)
Editor : Bambang Irawan